bussiness

Ketentuan KODE ETIK PT. Sun Hope Nutrisi

Larangan untuk menjual dibawah harga ( Cutting Price ) Penyesuaian pertanggal 01 Januari 2022

KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU BUAT PELAKU PENJUALAN DI BAWAH HARGA

Kode Etik Mitra Sun Hope

Larangan-larangan Sebagai Mitra Sun Hope

  1. MITRA dilarang mengklaim dirinya atau suatu kelompok MITRA tertentu menguasai atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.
  2. MITRA dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan,stiker,logo,lambang,bentuk,brosur-brosur, alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh perusahaan.
  3. MITRA dilarang melakukan penjualan produk dibawah harga yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
 
PASAL 6 Undang- Undang NO. 5 TAHUN 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat :

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang bebeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli untuk barang dan atau jasa yang sama”

Sanksi pada pasal tersebut telah diatur sebagai berikut :

“Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 16 Undang – undang ini diancam pidana serendah-rendahnya Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi- tingginya Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima Bulan)”

Pasal 8 Undang- Undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan

“Barang dengan hak Distribusi ekslusif yang diperdagangkan dengan system penjulan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjual langsung”.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap pihak yang menjual produk Sun Hope tanpa ijin resmi dapat dikategorikan “Menjual Tanpa Hak”.

Pasal 90 Undang- Undang No. 15 tahun 2000 tentang Merek

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar dan /atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Pasal 9 ayat 1 Undang- Undang No.31 Tahun 2001 tentang Desain Industri.

“Pemegang Hak Desain industry memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan Hak desain industry yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, menjual, memakai,mengimpor,mengeskpor, dan atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri”

Pasal 54 Undang- Undang No.31 tentang Desain Industri

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dipidina dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”

 

 

Konsultasi Lebih Lanjut

+62811 890 743

available from 10:00 – 19:00

Office : Jl. RS. Fatmawati Raya No.15, Blok J No. 18 Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12420
Email contact@sunhope.id